Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial, memiliki tugas:
a. menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Kesejahteraan Sosial;
b. menyusun perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran dilingkup seksi Kesejahteraan Sosial;
c. melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan Kesejahteraan Sosial;
d. melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Kesejahteraan Sosial;
e. menginventarisasi dan melaporkan calon penerima bantuan dari Pemerintah di Kelurahan;
f. menginventarisasi dan melaporkan Taman Pemakaman Umum dan Taman Pemakaman Bukan Umum;
g. melaksanakan pelayanan surat pengantar dispensasi nikah dan surat keterangan proses pensiun;
h. melaksanakan pelayanan penerbitan rekomendasi pendirian Yayasan dibidang urusan pendidikan formal, non formal dan sosial di Kelurahan;
i. menginventarisasi dan melaporkan korban Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, gelandangan, pengemis, wanita tuna susila, waria, eks narapidana dan pengidap Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome, korban perdagangan orang dan penyandang masalah sosial lainnya
j. menginventarisasi dan melaporkan data jumlah keluarga miskin, keluarga prasejahtera;
k. menginventarisasi dan melaporkan data pemberian insentif kepada guru ngaji, marbot, amil dan pengurus pemakaman;
l. memfasilitasi peserta penyuluhan administrasi Keluarga Berencana, pelayanan alat kontrasepsi, pendataan pasangan usia subur, tahapan keluarga dan keluarga miskin
m. memfasilitasi peserta bakti sosial, pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh swasta dan organisasi masyarakat; n. menginventarisasi dan melakukan pendataan pelaksanaan program transmigrasi;
o. memfasilitasi peserta sosialisasi dan pelatihan pemberdayaan masyarakat;
p. mengoordinasikan Lembaga Kemasyarakatan antara lain Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, dan lembaga sosial keagamaan;
q. mengoordinasikan, mengendalikan dan mengembangkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan, keindahan dan pembangunan lingkungan Kelurahan;
r. menyelenggarakan kegiatan Kelurahan siaga dan ramah anak, musyawarah masyarakat dan pelaksanaan kegiatan rutin pos pelayanan terpadu;
s. memfasilitasi pelaksanaan tempat belajar masyarakat;
t. menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada seksi Kesejahteraan Sosial; dan
u. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas.
Hak Cipta © 2026 Kota Tangerang Selatan