Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, memiliki tugas:
- Menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Menyusun perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran di lingkup seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Melaksanakan fasilitasi pra musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kelurahan;
- Memberikan pelayanan surat pengantar pembuatan administrasi kependudukan;
- Menyelenggarakan pelayanan dan pelaporan administrasi kependudukan;
- Menginventarisasi dan melaporkan data kelahiran dan kematian warga di Kelurahan;
- Memfasilitasi peserta dan sarana prasarana penyelenggaran sosialisasi administrasi kependudukan kepada Masyarakat;
- Memfasilitasi data batas Wilayah di tingkat Kelurahan;
- Melaksanakan koordinasi kepada Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kelurahan;
- Menyusun profil Kelurahan dan profil pelayanan;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap ketentraman dan ketertiban di tingkat Kelurahan;
- Melaksanakan koordinasi pengamanan dan pembinaan yang dilakuan Satuan Perlindungan Masyarakat di tingkat Kelurahan;
- Mengoordinasikan pelayanan dan pengamanan administrasi pertanahan;
- Memberikan pelayanan surat pengantar izin keramaian ke pihak terkait dalam satu Kelurahan;
- Membantu pelaksanaan operasi penertiban reklame skala kecil, spanduk, umbul-umbul dan neonbox yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memberikan pelayanan surat pengantar pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- Menginventarisasi dan melaporkan kejadian bencana di Kelurahan;
- Melaksanakan fasilitasi pembinaan kerukunan hidup beragama di Kelurahan;
- Menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
- Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas.