Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, memiliki tugas:

  1. Menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  2. Menyusun perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran di lingkup seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  3. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  4. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  5. Melaksanakan fasilitasi pra musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kelurahan;
  6. Memberikan pelayanan surat pengantar pembuatan administrasi kependudukan;
  7. Menyelenggarakan pelayanan dan pelaporan administrasi kependudukan;
  8. Menginventarisasi dan melaporkan data kelahiran dan kematian warga di Kelurahan;
  9. Memfasilitasi peserta dan sarana prasarana penyelenggaran sosialisasi administrasi kependudukan kepada Masyarakat;
  10. Memfasilitasi data batas Wilayah di tingkat Kelurahan;
  11. Melaksanakan koordinasi kepada Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kelurahan;
  12. Menyusun profil Kelurahan dan profil pelayanan;
  13. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap ketentraman dan ketertiban di tingkat Kelurahan;
  14. Melaksanakan koordinasi pengamanan dan pembinaan yang dilakuan Satuan Perlindungan Masyarakat di tingkat Kelurahan;
  15. Mengoordinasikan pelayanan dan pengamanan administrasi pertanahan;
  16. Memberikan pelayanan surat pengantar izin keramaian ke pihak terkait dalam satu Kelurahan;
  17. Membantu pelaksanaan operasi penertiban reklame skala kecil, spanduk, umbul-umbul dan neonbox yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  18. Memberikan pelayanan surat pengantar pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  19. Menginventarisasi dan melaporkan kejadian bencana di Kelurahan;
  20. Melaksanakan fasilitasi pembinaan kerukunan hidup beragama di Kelurahan;
  21. Menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
  22. Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas.

  All Categories