Sekretaris, memiliki tugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan perencanaan dan penganggaran lingkup Kelurahan;
b. mengoordinasikan pelaksanaan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan;
c. melaksananakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis, perencanaan dan penganggaran, evaluasi dan pelaporan, serta administrasi umum, kepegawaian dan keuangan lingkup Kelurahan:
d. mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat Kelurahan;
e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian kegiatan pada kelurahan;
f. menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai Kelurahan; dan
g. melaksanakan tugas lain dari Lurah sesuai dengan tugas.
Hak Cipta © 2026 Kota Tangerang Selatan