Sekretaris, memiliki tugas:

a. mengoordinasikan pelaksanaan perencanaan dan penganggaran lingkup Kelurahan;

b. mengoordinasikan pelaksanaan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan;

c. melaksananakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis, perencanaan dan penganggaran, evaluasi dan pelaporan, serta administrasi umum, kepegawaian dan keuangan lingkup Kelurahan:

d. mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat Kelurahan;

e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian kegiatan pada kelurahan;

f. menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai Kelurahan; dan

g. melaksanakan tugas lain dari Lurah sesuai dengan tugas.

  All Categories