Kepala Seksi Ekonomi Dan Pembangunan, memiliki tugas:
a. menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Ekonomi Dan Pembangunan;
b. menyusun perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran dilingkup seksi Ekonomi Dan Pembangunan;
c. melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan Ekonomi Dan Pembangunan;
d. melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Ekonomi Dan Pembangunan;
e. melaksanakan pelayanan surat keterangan domisili usaha;
f. menginventarisasi dan melaporkan data industri dan perdagangan diKelurahan;
g. melaksanakan pengawasan dan monitoring kegiatan usaha di Kelurahan; h. menginventarisasi dan melaporkan data peternak, rumah pemotongan hewan di Kelurahan;
i. memfasilitasi peserta dan sarana prasarana penyelenggaran kegiatan sosialisasi dan pelatihan dibidang pertanian, perikanan, peternakan, koperasi, industri rumah tangga, teknologi tepat guna yang diselenggarakan Perangkat Daerah;
j. menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada seksi Ekonomi Dan Pembangunan; dan
k. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas.
Hak Cipta © 2026 Kota Tangerang Selatan