Kepala Seksi Ekonomi Dan Pembangunan, memiliki tugas:

a. menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Ekonomi Dan Pembangunan;

b. menyusun perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran dilingkup seksi Ekonomi Dan Pembangunan;

c. melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan Ekonomi Dan Pembangunan;

d. melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Ekonomi Dan Pembangunan;

e. melaksanakan pelayanan surat keterangan domisili usaha;

f. menginventarisasi dan melaporkan data industri dan perdagangan diKelurahan;

g. melaksanakan pengawasan dan monitoring kegiatan usaha di Kelurahan; h. menginventarisasi dan melaporkan data peternak, rumah pemotongan hewan di Kelurahan;

i. memfasilitasi peserta dan sarana prasarana penyelenggaran kegiatan sosialisasi dan pelatihan dibidang pertanian, perikanan, peternakan, koperasi, industri rumah tangga, teknologi tepat guna yang diselenggarakan Perangkat Daerah;

j. menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada seksi Ekonomi Dan Pembangunan; dan

k. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas.

  All Categories