Sejarah Kelurahan Kademangan

Sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2012, Kelurahan Kademangan masih berupa desa.  Desa Kademangan adalah sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, dengan luas area lebih kurang 320 hektare dengan batas-batas desa sebagai berikut:

Utara                          : Kelurahan Serpong

Timur                         : Jalan Provinsi/Kelurahan Setu

Selatan                       : Kelurahan Muncul

Barat                          : Sungai Cisadane/Kelurahan Keranggan

 

Desa Kademangan berdiri sejak zaman normal (istilah orang Kademangan) yaitu setelah merdeka circa tahun 1949, meliputi 3 Kampung yaitu Kampung Kademangan, Koceak, dan Keranggan. Desa Kademangan termasuk Kecamatan Serpong Kewedanaan Serpong Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang  Provinsi Jawa Barat.

Kepala Desa pertama yang menjabat yakni Bapak Samir yang berasal dari Kampung Kademangan, pada periode berikutnya Kepala Desa kedua adalah Bapak H. Marda'i dari Kampung Keranggan, Kepala Desa ketiga Bapak Mu'an dari Kampung Kademangan, Kepala Desa keempat Bapak Arfien, Kepala Desa kelima Bapak  Madhari, dan pada masa jabatan inilah (tahun 1984), Desa Kademangan dimekarkan menjadi dua desa yaitu Desa Kademangan meliputi satu kampung dan Desa Keranggan meliputi 2 Kampung yaitu Koceak dan Keranggan kemudian diadakan Pilkades Pertama kali terpilihlah Bapak H. Madsari Hasan, sebagai Kepala Desa Kademangan keenam dan Kepala Desa ketujuh adalah Bapak Saih Tahir yang melanjutkan menjadi penjabat Plt. Lurah Kademangan saat Desa Kademangan mengalami perubahan status pada tahun 2012 sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 dari Desa Kademangan menjadi Kelurahan Kademangan. Setelahnya Kademangan dipimpin oleh Lurah yaitu Bapak Anhar, S.E 2019 s.d. 2022 dilanjutkan oleh Bapak Madsuki, S.H 2022 s.d. saat ini.